Janji Layanan JKN sebagai salah satu upaya Transformasi Mutu Layanan JKN melalui sinergi dan gerakan bersama untuk mengafirmasi petugas pemberi pelayanan, peserta, dan stakeholder terkait pelayanan kesehatan JKN.
Dalam isi Janji Layanan JKN, Fasilitas Kesehatan mendukung Transformasi Mutu Layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN. Untuk FKTP, 7 poin isi Janji Layanan JKN, yaitu:
1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan
2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan;
3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan;
4. Melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan;
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.
6. Melayani konsultasi online kepada peserta JKN; dan
7. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Dengan adanya Janji Layanan JKN maka Transformasi Mutu Layanan JKN dapat dirasakan oleh seluruh peserta JKN. Mutu layanan kesehatan menjadi semakin meningkat, mudah, cepat, dan setara.