Pada tgl (6/6/22) bersama Dinas Kesehatan PP & KB Kota Madiun, Puskesmas Ngegong mengadakan pemicuan STBM 5 Pilar untuk kelurahan Ngegong. STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2014, 5 Pilar STBM meliputi: Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT), dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT). Kegiatan yang diadakan di Ronggo Kuning Kelurahan Ngegong ini bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. #puskesmasngegong #masjago #kesehatanlingkungan #stbm #pemicuanstbm Post navigation Pemeriksaan IVA (IVA Test) untuk Deteksi Dini Kanker Leher Rahim Verifikasi STBM Kel.Pangongangan