Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) bebas asap rokok. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 9/2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rencananya, larangan tersebut berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Langkah kaki pengunjung di kawasan PSC dan PRC kini diiringi aturan baru. Mulai tanggal 1 Januari 2026, ruang publik yang selama ini menjadi magnet wisata warga itu resmi diberlakukan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam menghadirkan ruang publik yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi semua kalangan.

By admin